DPMD BU Ingatkan Laporan Keuangan TA 2023-2024 Jadi Syarat Wajib Usulan DD Tahap II

Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pentingnya laporan keuangan penggunaan menjadi syarat wajib untuk Pemdes di Bengkulu Utara mengajukan usulan pencairan ahap I.

Dimana ini diungkapkan dalam tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap realisasi dana desa (DD) tahap I TA 2024 telah dilakukan oleh DPMD BU.

"Kita telah melakukan onev an melihat pemdes dalam menuntaskan realisasi DD dan ADD tahap I. Untuk itu, untuk pencairan tahap II kita mengingatkan Pemdes untuk laporan keuangan menjadi syarat wajib," ujar Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat.

Baca Juga: Pilkada, Bawaslu Soroti Netralitas ASN

Rahmat pun membeberkan, sudah menjadi kebiasaan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa di tahap I, sudah tuntas secara fisik.

Namun, untuk laporan keuangannya masih dalam proses pengerjaan. Untuk itu, ia mengingatkan laporan keuangan desa ini jangan dianggap sepele.

Pasalnya kata Sekcam, laporan keuangan akan menjadi syarat wajib dalam proses usulan pencairan DD tahap II.

Terkait realisasi DD, setiap desa juga diwajibkan untuk melunasi atau membayarkan pajak seluruh kegiatan yang dikelolanya.

"Kami berharap kepada seluruh desa untuk segera menyelesaikan laporan keuangannya. Ini, penting karena syarat wajib usulan pencairan DD tahap II harus dibarengi dengan laporan keuangan desa dari TA 2023-2024. Desa juga harus membayar atau melunasi semua pajak kegiatan yang dikelolanya. Dan kami rasa tidak ada alasan desa untuk menunda pembayaran pajak, karena setiap kegiatan yang dikelola desa sudah include bersama pajaknya," imbuhnya. (*)

Tag
Share