DD/ADD 8 Desa di Lebong Terancam Tak Cair

Pengajuan: Tampak kesibukan pegawai Dinas PMD Lebong saat menerima berkas pengajuan tahap tiga desa kemarin.-(rian/rl)-

LEBONG - Kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 20 persen tahap tiga Tahun Anggaran (TA) 2023, di 8 Desa yang tersebar di 5 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong terancam tidak cair. Pasalnya, hingga kemarin (28/11), 8 desa tersebut belum juga menyerahkan berkas pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong.

Data terhimpun, masing-masing Desa itu diantaranya, Desa Nangai Amen, Gandung, Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah, Talang Baru Kecamatan Topos, Tik Teleu Kecamatan Tubei, Sebalat Ulu dan Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis.

"Iya, sampai hari ini, (kemarin,red) masih ada 8 desa lagi yang belum menyerahkan berkas pengajuan tahap tiga ke PMD," kata Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Samirudin, SH.

Baca Juga: Kotak Suara Belum Dirakit

Dikatakan Samirudin, jika sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat edaran pemberitahuan batas waktu pengajuan berkas pencairan DD dan DD tahap tiga. Yangmana dalam surat tersebut seluruh desa di Kabupaten Lebong diharapkan dapat menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud sampai tanggal 30 November harus sudah masuk ke Dinas PMD Lebong.

"SP2D pencairan desa paling lambat dikeluarkan tanggal 11 Desember oleh BKD Lebong, artinya dibawah tanggal tersebut desa mesti sudah mendapatkan SP2D untuk pencairannya," terangnya.

Mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan November 2023, maka pihaknya mengimbau kepada lima desa bersangkutan supaya dapat segera menyerahkan berkas pengajuan tersebut, sehingga pencairan 20 persen tahap tiga bisa di cairakan seluruh desa di Kabupaten Lebong.

"Kami berharap, 20 persen tahap tiga bisa dicairakan seluruh desa di Kabupaten Lebong. mengingat batas waktu pencairan sudah semakin mepet, maka diimbau desa bisa segera menyerahkan berkas pengajuannya," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share