DPRD Bengkulu Utara Bakal Telurkan 2 Raperda Inisiatif

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), mengeluarkan Raperda Inisiatif  Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Tahun 2024 ini kembali mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bengkulu Utara.

Yakni Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano dan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Bengkulu Utara nomor 2 tahun 2024 tentang Propemperda Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH.

Baca Juga: DPRD BU Tuntas Geber 27 Rekomendasi Atas LKPj Bupati

"2 Raperda inisiatif dewan tersebut tergabung di dalam 15 Raperda yang masuk ke dalam pembahasan tahun 2024," ujarnya.

Ia pun membeberkan, khusus untuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano akan mengatur tiga poin penting yakni memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat Enggano, mengatur sumber daya alam yang ada di pulau tersebut dan pemberdayaan sumber daya manusia.

Ia pun menilai ranperda tersebut nantinya akan dijadikan pijakan terhadap rencana percepatan pembangunan di pulau tersebut.

“3 poin penting didalamnya. Tentu sebagai pijakan terhadap percepatan pembangunan di kepulauan terluar tersebut,” terangnya.

Terlebih lanjutnya, pemerintah saat ini mencanangkan agar pulau terluar itu bisa menjadi basis kegiatan ekonomi dan pariwisata.

Ia pun berharap raperda inisiatif ini dapat disahkan menjadi Perda yang nantinya diharapkan bisa meredam gesekan atau pertentangan di masyarakat yang biasanya sering muncul di tengah rencana pembangunan sehingga bisa menghambat kepentingan pemerintah.

"Kami harapkan Raperda inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano kita ini dapat segera disahkan," imbuhnya.

Kemudian, terkait dengan Raperda Inisiatif Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Sonti pun menuturkan ini merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.

Hal inilah yang mendasari pihaknya mengajukan ranperda tersebut untuk bisa dibahas menjadi perda. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum.

Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan.

"Untuk itu, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat ini dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin di Kabupaten BU serta mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata. Kita harap Ranperda tersebut dapat juga disahkan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan