Pengusutan Dugaan Korupsi Bungin Segera Temui Titik Terang
Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning TA 2017-2022 segera menemui titik terang.
Menyusul, hingga saat ini kasus tersebut tampaknya masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Bahkan sudah lebih dari 20 orang saksi telah diperksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengatakan bahwa saat ini permintaan keterangan dari para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Lebong.
Baca Juga: Selamat! Blusukan Bupati Lebong ke Nasional Berbuah Manis, Ini Buktinya
"Sampai sekarang lebih kurang sudah 20 orang saksi telah kita mintai keterangan, mereka (saksi,red) dari unsur perangkat desa dan lain-lain," kata Robby.
Ditegaskannya, permintaan keterangan dari saksi lain akan terus dilakukan hingga nantinya dirasa cukup sebelum dilakukan penetapan calon tersangka atau TSK.
Untuk itu, pihaknya berharap para saksi yang akan dilakukan pemanggilan agar dapat koperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami berharap, para saksi dapat koperatif termasuk para pejabat dari dinas terkait, dan pihak kecamatan yang nantinya akan dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan saksi dirasa cukup, barulah akan kita lakukan penetapan TSK," singkatnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya kasus sempat ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong, lalu di serahkan ke Inspektorat Kabupaten Lebong untuk dilakukan Audit Investigasi (AI) untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara.
Hanya saja, berdasarkan hasil audit tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga kasus tersebut tidak bisa dialnjutkan.
Tak hanya itu, tidak dapat dilanjutkan penanganan perkara tersebut, dikarenakan berdasarkan hasil pembahasan ekspose Inspektorat dapat disimpulkan, pertama penyimpangan yang terjadi belum memenuhi kecukupan informasi dalam penelahaan awal (5W+1H).
Kemudian, kedua dikarenakan Inspektorat Kabupaten Lebong belum memiliki Tenaga Ahli yang bersetifikat di Bidang Perhitungan fisik, ketiga berdasarkan point pertama dan kedua diatas, maka pengaduan ini disimpulkan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)