Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi-foto :tangkapan layar-

Logout atau keluar dari menu profil, kemudian lakukan login kembali menggunakan NIK 16 digit dengan password yang sama, lalu masukkan kode keamanan yang tersedia, dan klik "Login".

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil, maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Pemutakhiran Data Profil

Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda di www.pajak.go.id. Jika masih memerlukan bantuan, kunjungi situs tersebut atau hubungi layanan Kring Pajak di 1500200. Anda juga bisa subscribe channel YouTube Ditjen Pajak RI untuk memperoleh informasi dan tutorial lain.(*)

 

Tag
Share