Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi-foto :tangkapan layar-
BACA JUGA:Catat! Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan DJP Pajak
Selamat, Anda telah berhasil login menggunakan NIK 16 digit.
Mengatasi Masalah Login dengan NIK
Jika Anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka Situs dan Tekan Login
Buka www.pajak.go.id pada browser Anda dan tekan tombol "Login".
Masukkan NPWP 15 Digit
Masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.
Gunakan Kata Sandi yang Sesuai
Masukkan kata sandi yang sesuai, kemudian ketik kode keamanan yang tersedia, lalu klik "Login".
Buka Menu Profil
Setelah berhasil login, buka menu "Profil".
Masukkan NIK 16 Digit
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Anda dan cek validitas NIK tersebut, lalu klik "Ubah Profil".
Uji Keberhasilan Langkah Sebelumnya