Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi-foto :tangkapan layar-

BACA JUGA:Catat! Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan DJP Pajak

Selamat, Anda telah berhasil login menggunakan NIK 16 digit.

Mengatasi Masalah Login dengan NIK

Jika Anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka Situs dan Tekan Login

Buka www.pajak.go.id pada browser Anda dan tekan tombol "Login".

Masukkan NPWP 15 Digit

Masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.

Gunakan Kata Sandi yang Sesuai

Masukkan kata sandi yang sesuai, kemudian ketik kode keamanan yang tersedia, lalu klik "Login".

Buka Menu Profil

Setelah berhasil login, buka menu "Profil".

Masukkan NIK 16 Digit

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Anda dan cek validitas NIK tersebut, lalu klik "Ubah Profil".

Uji Keberhasilan Langkah Sebelumnya

Tag
Share