Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Saksi kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Puguh Hari Prabowo mengungkap para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diminta patungan Rp 1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi.

Puguh merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan umrah tersebut dilakukan SYL di sela kunjungan kerja pada sekitar akhir tahun 2022.

"Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," ujar Puguh dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga: Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

Menurut Puguh, pada awalnya dia dipanggil oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto untuk berkumpul dengan para pegawai lainnya guna mendapatkan arahan.

Saat para pegawai dikumpulkan, Kabag Umum Ditjen PSP Jamil Baharudin memberikan arahan agar masing-masing Direktorat di Kementan bisa mengumpulkan dana untuk kegiatan SYL di Arab Saudi.

Setelah mendapatkan arahan tersebut, kata Puguh, para pejabat di lima direktorat di Kementan langsung mengumpulkan uang untuk kebutuhan SYL itu masing-masing Rp 200 juta.

Namun, hanya pejabat di Sekretariat Jenderal Kementan yang tidak mengumpulkan uang patungan lantaran anggarannya sudah tidak ada.

"Semua uangnya dikumpulkan ke Pak Jamil Baharuddin dan diserahkan oleh Pak Jamil untuk kebutuhan Pak SYL," ucap dia.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan