Rumah Tangga 7.393 Jiwa di Lebong Berakhir, Terbanyak Perempuan Ditinggal Mati Pasangannya

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mendata berdasarkan data agregat semester II tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Lebong berdasarkan kawin dan jenis kelamin mencapai sebanyak 114.146 jiwa. 

Dari jumlah itu kehidupan rumah tangga  sebanyak 7.393 jiwa berakhir dan menyandang status janda duda, baik cerai hidup maupun cerai mati. 

Dari angka tersebut, jumlah penduduk Lebong yang ditinggal mati pasangannya cukup melonjak drastis.

Dan, tertinggi kaum perempuan yang telah ditinggal oleh pasangannya dengan rincian 4.028 jiwa perempuan dan 1.214 jiwa laki-laki.

Baca Juga: BKN Kembali Perpanjang Usulan Formasi CPNS & PPPK 2024 Hingga 30 April

Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan mengatakan jumlah janda dan duda di Kabupaten Lebong terus meningkat dalam setiap tahunnya, namun untuk peningkatan kali ini paling banyak cerai mati.

"Paling banyak itu perempuan dengan jumlah mencapai sebanyak 4.028 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong," kata Budi. 

Sementara itu, untuk masyarakat yang menyandang status janda duda cerai hidup sebanyak 2.215 jiwa terdiri dari laki-laki 938 jiwa dan perempuan 1.215 jiwa.

Data warga Lebong yang menyandang status janda duda diketahui dari permohonan pelayanan data kependudukan yang diajukan masyarakat ke kantor Dukcapil Lebong.

Kemudian, data pelayanan tersebut selanjutnya diolah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dirjen Dukcapil yang dirilis secara serentak se-Indonesia. 

"Untuk cerai hidup terdapat dua faktor yakni, akibat ekonomi yang lemah dan perselingkuhan. Alhasil, kedua faktor ini masing-masing dari insan memilih untuk berpisah sehingga menyandang status janda maupun duda," terangnya. 

Menurutnya, untuk menekan kasus perceraian hidup, pemerintah daerah mesti harus melakukan upaya  pencegahan seperti kegiatan sosialisasi tentang reproduksi dan pembangunan keluarga agar bisa mempertahankan rumah tangga yang berkualitas.

Termasuk juga pembinaan terhadap calon pengantin oleh para KUA sebelum memberikan pelayanan akad nikah. 

"Pemerintah melalui OPD terkait harus berperan aktif untuk melakukan sosialisasi rumah tangga yang harmoni, karena apabila perceraian ini terus terjadi maka akan berdampak terhadap SDM," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan