MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme

Ilustrasi Sidang sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic menolak dalil dari tim hukum pasangan capres-cawapres 01 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pemohon (Anies-Muhaimin) mendalilkan tindakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui dan, bahkan mendukung putranya menjadi cawapres merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepoisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999), serta Pasal 282 UU Pemilu.

“Terhadap dalil Pemohon, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga: Wakil Ketua MK Sindir DPR dalam Sidang Putusan PHPU

Menurut MK, hal yang dimaksud nepotisme ialah jika pejabat mengangkat anak atau saudaranya (appointed).

“Sedangkan, jika sang anak dipilih rakyat (elected), hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarier,” kata dia.

Daniel menjelaskan MK menilai bahwa jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung (directly appointed position).

Daniel menambahkan jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme ialah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung.

“Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” tutur dia.

Terkait Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan oleh Pemohon, Daniel mengatakan, pasal tersebut tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.

Atas pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan hukum.

MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.

MK bakal membacakan dua putusan dalam sidang Senin, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lembaga yang dipimpin hakim Suhartoyo itu pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak menghadiri PHPU untuk Pilpres 2024.

MK berharap para pendukung kandidat dalam pilpres 2024 menyaksikan sidang putusan melalui televisi dan siaran di YouTube demi menjaga pelaksanaan sidang yang kondusif. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan