5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat

Mahkamah Konstitusi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga organisasi massa (ormas) Islam, yakni Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Presidium Alumni (PA) 212 menyerahkan surat berisi pernyataan sikap, kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Alhamdulillah, kami menyerahkan surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada perwakilan MK," ujar perwakilan FPI Sonhaji Said Muktar seusai menyerahkan surat pernyataan sikap di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Sonhaji menuturkan pernyataan sikap tersebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, agar ke depannya keadilan di Indonesia bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.

"Kami datang dari pelosok desa untuk menyerahkan pernyataan sikap ini, yang mewakili umat Islam seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka

Ada lima sikap yang ditegaskan ketiga ormas, yakni:

Mendukung penuh pengungkapan kebobrokan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat mekanisme gugatan pemilu di MK.

Menuntut delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024 untuk tobat dan mengembalikan muruah MK yang sempat tercoreng akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mendukung penuh delapan hakim MK untuk memutus seadil-adilnya demi menyelamatkan peradaban bangsa.

FPI, GNPF U, dan PA 212 mendoakan agar Allah SWT memberikan taufik, hidayah, dan keberanian kepada delapan hakim MK agar mampu memberikan keputusan terbaik yang terbebas dari intervensi.

Menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal, menjaga, serta pasang badan kepada delapan hakim MK agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai kebenaran serta amanat konstitusi UUD 1945.

MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan