KN Pungguk Pedaro Berpotensi Bertambah atau Berkurang, Polisi Tunggu Hasil Inspektorat

Ekspose: Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim bersama Inspektorat saat menggelar ekspose kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan, penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong telah menyurati Inspektorat Kabupaten Lebong,  permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Desa Pungguk Pedaro.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan bahwa surat permohonan penghitungan kerugian keuangan negara atau  PKKN tersebut sudah disampaikan pihaknya belum lama ini.

"Iya, kita sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Lebong perihal permohonan PKKN, kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro," ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Lebong Dibuka, Siap Tampung Keluhan Karyawan

Lebih jauh, dijelaskannya, penghitungan kerugian keuangan negara sendiri menyusul status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga perlu dilakukan PKKN untuk menentukan berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dari hasil PKKN ini nantinya tidak menutup kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan bisa lebih dari Rp 712 juta atau bisa juga berkurang dari angka tersebut," jelasnya.

Kasat menegaskan, setelah menerima hasil  PKKN dari Inspektorat, selanjutnya barulah akan menetapkan pihak-pihak yang harus  bertanggungjawab sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski tak menyebut nama pihak yang dimaksud, namun pihaknya memastikan keterlibatan nama mantan kades patut diindikasikan bersalah mengingat dirinyalah sebagai penanggung jawab utama dalam penggunaan DD dan ADD desa Pungguk Pedaro.

"Jadi, kita tunggu saja hasil dari PPKN Inspektorat, setelah itu barulah menetapkan siapa pihak yang harus bertanggungjawab sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan sebesar Rp 489.692.000.

Kerugian negara yang ditemukan ini terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan