Asyik, PNS dan PPPK Panen Duit, Catat Jadwal Pencairannya
THR & Gaji ke 13: Tak hanya untuk PNS, PPPK juga akan mendapatkan THR da Gaji ke 13 pasca terbitnya PP Nomor 14 Tahun 2024.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Asyik, PNS, PPPK akan panen duit. Menyusul, telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pemberikan THR dan Gaji ke 13 juga diberikan untuk TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pemberian ini sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara atas kontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik dan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Menurut Menteri Anas dilansir dari jpnn.com, ada peningkatan dalam kebijakan tahun 2024, termasuk pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat hingga 100 persen, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di instansi daerah hingga 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Siap-siap! Seleksi ASN Bengkulu 2024 Segera Dibuka, Cek Rincian Formasinya!
Hal ini dilakukan karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik dan sebagai penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.
Bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Selain itu, bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2024.
THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan atau iuran, namun PPh akan ditanggung pemerintah. Pelaksanaan teknis akan diatur oleh Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. (*)