Perda Bantuan Hukum, Jangan Hanya Jadi Perda Ompong!

Dokumentasi pengesahan Perda Bankum yang dipimpin langsung Ketua DPRD BU.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diharapkan perda ini jangan hanya jadi bancakan serta perda ompong.

Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Aprizal yang mengungkapkan dukungannya sebagai masyarakat atas Perda ini.

"Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama untuk masyarakat yang kurang mampu saat tersandung hukum. Menurut saya ini patut didukung dan diapresiasi, namun jangan hanya jadi bancakan dan perda ini menjadi perda ompong," ungkap pria yang akrab disapa Ijal ini.

Baca Juga: Meski Puasa, Pelayanan Tingkat Desa Jangan Kendor

Sementara diketahui, dalam pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD ada beberapa catatan yang disampaikannya, seperti yang disampaikan oleh Edi Putra selaku juru bicara dari fraksi PAN.

Ia berharap agar penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, nantinya memang benar benar merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan  dan kesamaan di hadapan hukum.

“Harapan kita, dengan adanya Perda ini masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945."

"Dengan disetujuinya racangan peraturan daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini, agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," demikian Edi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan