10 OPD di Lebong Digenjot Raup PAD Daerah Rp 79,1 Miliar, Ini Rinciannya
Kantor Pendapatan BKD Lebong.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada tahun 2024 ini, Pemkab Lebong menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 79,1 miliar.
Tentunya, untuk mencapai target PAD tersebut, Pemkab Lebong telah menargetkan 10 OPD agar bisa meraup PAD tersebut.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, menjelaskan target PAD tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.
Dirincikannya PAD dari pajak daerah ditarget Rp 7,8 miliar, retribusi daerah Rp 31,6 miliar, PAD dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 3,3 miliar dan PAD lain-lain yang sah ditarget Rp 36 miliar.
Baca Juga: Waspada Terhadap Hati dan Daging Sapi yang Mengandung Cacing Pita, Kenali Cirinya!
"Kami optimis target PAD bisa terealisasi karena target ini sudah dihitung dan dipertimbangkan sesuai dengan potensi yang ada," terang Monginsidi.
Lanjut Monginsidi menjelaskan, guna merealisasikan PAD tersebut terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang bertanggungjawab sebagai pemungut PAD.
Dicontohkannya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang dibebankan dalam memungut target PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Ada juga PAD dari retribusi jasa pelayanan kebersihan yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD lainnya.
"Dalam mengoptimalkan PAD ini ada beberapa OPD yang dilibatkan sebagai OPD pemungut. Jadi ini adalah beban kita bersama agar target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," katanya.
Sementara, sambungnya, khusus target PAD dari sektor retribusi daerah target yang ditetapkan tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Dari Rp 658 juta di tahun 2023, menjadi Rp Rp 31,6 miliar ditahun 2024.
Hal tersebut karena dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2020 mengamanatkan retribusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk dicatat pendapatannya menjadi retribusi daerah.
Selain itu OPD yang dibebankan untuk memungut retribusi daerah di tahun 2024 juga bertambah. Dari sebelumnya 9 OPD menjadi 10 OPD. Satu OPD baru itu adalah RSUD Lebong.
"Kita berharap RSUD dan Puskesmas yang ada dibawah naungan Dinkes Lebong agar bisa memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan retribusi daerah di tahun 2024," lanjutnya.