SK PPPK 2023 Segera Dibagikan

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 tenaga kesehatan dan pendidikan akan segera menerima Surat Keputusan (SK).

Bahkan, saat ini BKPSDM Lebong memastikan sudah mendapatkan persetujuan dari BKN Regional 7 Palembang dan masih dalam proses pencetakan SK.

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM mengatakan pihaknya saat ini sudah mulai melakukan pencetakan SK PPPK yang dinyatakan lulus seleksi formasi tahun 2023 lalu.

Setelah proses pencetakan SK selesai barulah akan diteruskan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditanda tangani.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit

"Apabila sudah SK selesai dicetak akan diteruskan kepada pak bupati untuk ditandatangani, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat akan segera kita bagikan," ujar Benny Khodratullah.

Masih kata Benny, untuk Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT), terhitung pada bulan Maret ini. Artinya, pembayaran gaji PPPK secara penuh akan dilakukan pada bulan Maret dengan besaran sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu.

"Kalau TMT itu per Maret, begitu juga dengan pembayaran gaji akan di hitung sesuai dengan TMT," lanjutnya.

Ia berharap mereka (PPPK,red) yang sudah dinyatakan lulus dan akan segera diangkat oleh pemerintah daerah, agar tetap aktif masuk kerja sesuai pada penempatan di masing-masing OPD.

Sehingga roda pemerintah dapat berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Walaupun SK belum dibagikan, namun diharapkan para PPPK ini dapat tetap aktif masuk kerja untuk membantu kinerja ASN di masing-masing OPD," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan