Bagaimana Nasib Ribuan Guru PPPK yang Habis Kontrak? Informasi Ini Cukup Melegakan

Ribuan guru PPPK di Provinsi Aceh menghadapi ketidakpastian lantaran masa kontraknya habis dan belum diperpanjang. Ilustrasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan guru PPPK di Provinsi Aceh masa kontraknya habis dan belum diperpanjang. Akibatnya sejak Januari 2024 hingga saat ini mereka belum digaji.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan telah menerima laporan dari rekan-rekannya di Aceh soal kontrak kerja.

Rupanya, hari ini Pemprov Aceh melaksanakan rapat dengan para kepala dinas membahas mekanisme pembagian SK PPPK.

"Alhamdulillah sudah ada kabar menggembirakan dari teman-teman guru PPPK di Aceh. Hari ini ada pertemuan di provinsi," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (21/2).

Baca Juga: Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh

Saat ini, lanjut Heti, guru-guru PPPK yang masa kontraknya sampai 31 Januari 2024 masih menunggu dipanggil untuk perpanjangan kontrak kerja.

Ada harapan dari para PPPK ini agar kontrak kerjanya berkelanjutan. Jangan sampai terputus sehingga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun.

"Teman-teman PPPK meski belum digaji sejak Januari sampai sekarang, masih tetap bekerja seperti biasanya. Mudah-mudahan kontrak kerjanya tidak sampai putus ya, paling tidak dihitung 1 Februari 2024 hingga 5 tahun ke depan," ucapnya.

Heti mengaku sudah mengarahkan kepada guru PPPK untuk merapal ke DPRD, supaya SK tidak hanya 2 tahun.

Sebaiknya diberikan kontak 5 tahun agar tidak merugikan guru PPPK.

Sebelumnya, Heti Kustrianingsih mengungkapkan sekitar 1.000 guru PPPK di Provinsi Aceh, statusnya tidak jelas.

Seharusnya mereka sudah diperpanjang kontraknya, karena per 31 Januari 2024 telah selesai perjanjian kerjanya.

Namun, yang terjadi di luar dugaan guru PPPK. Sebab, hingga 21 Februari 2024 belum ada tanda-tanda akan ada perpanjangan.

"Karena belum ada perpanjangan kontrak kerja, teman-teman guru PPPK di Aceh sejak Januari sampai hari ini tidak digaji. Ini bikin syok semua ASN PPPK, calon PPPK hingga honorer," kata Heti Kustrianingsih.

Dua bulan tidak gajian ujar Heti, membuat ASN PPPK hatinya sedih. Di satu sisi mereka harus bekerja maksimal mencerdaskan anak bangsa.

Sementara, sisi lainnya hak-haknya tidak diberikan.

"Masa sejak Januari enggak digaji, sedangkan mengajar tetap jalan kan," ucapnya.

Heti makin khawatir karena informasi rekan-rekannya, akan ada lagi angkatan kedua yang masa kontraknya berakhir 29 Februari 2024.

Jika angkatan pertama (31 Januari 2024) belum dibereskan, lanjut Heti, bagaimana dengan yang kedua.

Seharusnya kata Heti, pemda langsung memperpanjang secara otomatis terhadap kontrak kerja guru PPPK.

Jangan sampai membuat guru PPPK khawatir dan tidak fokus bekerja.

"Guru PPPK kan sudah dibebankan dengan berbagai kegiatan administrasi dan pembelajaran. Mengapa untuk perpanjangan kontrak kerja tidak dibikin mudah," ujar Heti.

Dia menegaskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah berupaya menutupi kebutuhan guru PPPK.

Berbagai upaya Kemendikbudristek itu diganjal pemda karena masalah perpanjangan kontrak, sangat disayangkan.

Heti berharap kejadian di Aceh ini tidak menular pada daerah lain.

"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak kerja secata otomatis sampai batas usia pensiun bisa disetujui KemenPAN-RB dan dituangkan dalam PP Manajemen ASN," tegas Heti.

Dia pun mendorong agar Kemendikbudristek terus memperjuangkan penghapusan kontrak kerja atau paling tidak perpanjangan kontrak secara otomatis hingga batas usia pensiun (BUP). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan