Jumlah PJs Kades Bertambah

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Buntut dari ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, menambah daftar desa yang saat ini harus dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) kepala desa sambil menunggu proses hukum dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Sepanjang tahun 2025, dua kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Supriadi serta Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi menyampaikan, bahwa sebelumnya terdapat 14 desa yang dipimpin oleh pejabat sementara kepala desa.

Dengan bertambahnya dua kasus tersebut, jumlah desa yang dipimpin Pjs kini meningkat menjadi 16 desa. Untuk penunjukan pejabat sementara Kepala Desa Talang Curup saat ini masih dalam tahap proses administrasi. Penunjukan Pjs dilakukan guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

BACA JUGA:Dua Kades Tersandung Korupsi Belum Dipecat Tapi Sudah Dinonaktifkan

“Sebelumnya ada 14 desa yang dipimpin oleh pejabat sementara. Dengan ditetapkannya dua kepala desa sebagai tersangka, saat ini total ada 16 desa yang dipimpin oleh Pjs kepala desa yang ditunjuk melalui surat keputusan kepala daerah,” katanya.

Sejauh ini, Pemkab Bengkulu Utara juga mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Terkait jadwal pelaksanaan, Pemkab Bengkulu Utara menargetkan Pilkades dapat digelar setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026. Ia juga mengimbau, seluruh kepala desa di Bengkulu Utara agar dapat mengelola dan merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang berujung pada permasalahan hukum.

“Sementara Dinas PMD akan menggunakan anggaran untuk kegiatan persiapan, mulai dari sosialisasi, penyusunan regulasi, hingga tahapan teknis Pilkades lainnya. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar bekerja sesuai aturan, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya fraud yang dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan