Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG Berstatus PPPK
Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ilustrasi.-foto :internet-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Timboel Siregar mendorong pemerintah mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja bagi para pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Merah Putih.
Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menilai, hak-hak bagi para pekerja MBG dan Koperasi Merah Putih masih berada di area abu-abu regulasi.
Timboel mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut, lanjutnya, belum menyentuh pekerja lapangan yang direkrut melalui mitra, seperti yayasan atau koperasi.
“Perpres 115/2025 itu hanya mengatur staf SPPG yang PPPK, seperti tenaga pengawas dan ahli gizi, tetapi pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, hingga distribusi itu diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal,” kata Timboel dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/1).
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat ribuan pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak, padahal mereka bekerja penuh waktu dan bersifat berkelanjutan selama program berjalan.
“Seharusnya pemerintah memastikan secara eksplisit jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi para pekerja ini, termasuk kepastian upah, jam kerja, dan alat pelindung diri,” ujarnya.
Timboel menilai pekerja dapur MBG menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan akibat minyak panas hingga kebocoran gas.
Namun, hingga kini perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka belum diatur secara tegas dalam regulasi.
Dia juga menyoroti Program Koperasi Merah Putih yang membuka lapangan kerja di berbagai sektor, seperti gerai pangan, gerai obat, hingga Kampung Nelayan Merah Putih. Namun, status dan perlindungan pekerjanya dinilai masih belum jelas.
“Orang yang bekerja di gerai beras atau gerai obat itu statusnya apa, sampai sekarang ngambang. Padahal mereka bekerja rutin dan berkelanjutan,” katanya.
Timboel membedakan program yang bersifat sementara, seperti penanaman kembali (replanting) atau perbaikan kapal nelayan, dengan program berkelanjutan seperti MBG dan Koperasi Merah Putih.
Untuk program berkelanjutan, menurut dia, pekerja seharusnya tidak hanya didaftarkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kalau hanya JKK dan JKM, pekerja tidak punya tabungan. Padahal mereka bekerja bertahun-tahun. Minimal harus JKK, JKM, dan JHT,” kata dia.