Bawaslu Lebong Temukan TPS Dekat Posko Caleg
Patroli: Bawaslu Lebong bersama Sentra Gakkumdu saat menggelar patroli masa tenang, Senin 12 Februari 2024 malam.-(amri/rl)-
Sesuai dengan tahapan, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya mulai 11 Januari 2024 sudah memasuki masa tenang.
Artinya setiap Parpol maupun calon peserta Pemilu sudah dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat APK. Teknisnya 3 tim sweeping APK ini dibagi per kecamatan.
Tim pertama melakukan sweeping APK di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian tim sweeping APK kedua untuk wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Tengah, Uram Jaya dan Kecamatan Amen. Serta tim ketiga untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei dan Lebong Atas. (*)