Eks Hakim MK Dorong Satgas PKH Kejagung Dioptimalkan demi Menindak Perusak Hutan
Ilustrasi kayu hasil pembalakan liar disita polisi. -Dok: Antara-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyarankan pemerintah lebih mengoptimalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengatasi kejahatan korporasi dalam pembalakan hutan.
“Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Karena Satgas PKH untuk melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar.
Maruarar mengatakan, jika penebangan hutan dilakukan tanpa izin atau menyalahi ketentuan yang ada maka seharusnya pelaku, baik individu maupun perusahaan bisa diproses hukum. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” kata dia.
Melihat gelondongan kayu yang terpotong dengan rapi pada saat banjir Sumatra, menurut Maruarar, besar kemungkinan akibat dipotong dengan gergaji mesin.
“Ini menunjukan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ungkap Maruarar.
Jika pemanfaatan hutan tersebut memang mendapatkan izin dari pemerintah maka pemberi dan penerima izinnya harus diselidiki.
“Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini (yang terjadi di Sumatera) bencana besar,” jelas pakar hukum senior ini.
Pengawasan terhadap pemanfaatan maupun menjaga hutan hutan dari pembalakan liar, kata Maruarar, sangat diperlukan.
Bahkan, menurutnya sudah perlu pada tahapan pengawasan kategori exstraordinary (luar biasa).
Kerusakan hutan yang terjadi di Sumatra bukan saja karena persoalan penyalahgunaan izin, tetapi juga masalah pengawasan hutan.
Maruarar berkeyakinan kerusakan hutan lebih banyak disebabkan kejahatan korporasi. Kalaupun ada masyarakat yang membabat kayu hutan secara perseorangan, kerusakannya tidak akan separah sekarang.
“Untuk membabat hutan sedemikian hanya bisa dilakukan dengan sarana dan prasarana memadai. Itu sulit kalau dilakukan masyarakat biasa,” jelas dia.
Untuk menelisik pelaku kerusakan hutan, kata Maruar, sebenarnya tidak terlalu sulit. Menurutnya, masyarakat sekitar pasti juga tahu pelaku penebangan kayu. Begitu juga data perizinan penebangan juga pasti dimiliki Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah setempat. (jp)