BPOM Menyita Sejumlah Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

Petugas BPOM memeriksa sejumlah obat dan kosmetik saat operasi penertiban kandungan bahan berbahaya di Tangerang. -Foto: BPOM Tangerang-

TANGERANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, Banten, menyita 179 produk kosmetik ilegal pada periode November 2025.

Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri itu senilai Rp145 juta. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Tangerang Sony Mughofir mengatakan penyitaan produk berbahaya ini dilakukan di 45 titik lokasi sentra kosmetik di Tangerang. 

"Kurang lebih sekitar 179 jenis mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar 145 juta," katanya di Tangerang, Kamis (4/12).

Ia mengatakan dari total 179 produk kosmetik ilegal tersebut antara lain berupa Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30.

Selain mengandung bahan berbahaya, kata dia, terdapat juga kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal seperti RDL Hydroquinone Tretionin, Collagen Plus Vit E, Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate, Bingo Eye Shadow, Emina Poprouge Eyeshadow, Best Fot Sevencool, Love Me Eyeshadow, Wonder Pallete Eyeshadow, Anylady Glow Color Lighting, M-N Quick & Eas, Xiuxiu Divine, dan Anylady Peach.

"Memang mayoritas tidak memiliki izin edar atau kosmetik ilegal. Namun mereka tetap memasarkannya sehingga kita lakukan penarikan," ucap Sony Mughofir.

Sony mengatakan upaya penyitaan terhadap produk kosmetik ini dilakukan sebagai antisipasi adanya temuan kasus yang dapat merugikan konsumen.

"Tentu sangat berbahaya, bahan apa saja, kan kita tidak tahu. Lalu ketika ada hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab," tuturnya. 

Menurutnya, kehadiran produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri sangat berbahaya untuk kesehatan kulit, karena dapat menyebabkan kulit iritasi, kemerahan, dan fotosensivitas.

Ketika bahan tersebut diserap oleh kulit dapat juga menyebabkan penyakit dalam, seperti ginjal, hati, dan paru-paru.

"Maka dari itu kosmetik berbahan merkuri dilarang peredarannya oleh BPOM Indonesia. Karena jika digunakan dalam jangka panjang sangat berbahaya, dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan permanen pada otak, dan sistem syaraf," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum hawa, untuk selalu berhati-hati dan selalu teliti dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

Jangan sampai menggunakan kosmetik yang menggunakan merkuri dan juga kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

"Harus selalu teliti, karena nanti yang rugi masyarakat sendiri apabila tidak hati-hati dan teliti dalam membeli dan menggunakan kosmetik," kata Sony Mughofir. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan