Lebong Genjot PBB-P2, Camat Diingatkan!

Lebong Genjot PBB-P2.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan untuk lebih  intensif melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di setiap desa dan kelurahan.

Instruksi ini sejalan dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu yang menekankan pentingnya menyelesaikan seluruh piutang PBB-P2 di berbagai wilayah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja camat yang tidak berhasil menyelesaikan piutang PBB-P2.

Bahkan, piutang yang telah berjalan lama dan belum diselesaikan dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang terbuang percuma.

Baca Juga: Waspadai Tingginya Kasus DBD di Lebong

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menekankan perlunya upaya lebih keras dari para camat, kepala desa, dan lurah di seluruh wilayah Kabupaten Lebong dalam mengumpulkan PBB-P2.

Kehadiran aktif dalam proses pemungutan, termasuk menagih piutang dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai angka hampir Rp2 miliar, menjadi kunci utama.

"Ketidaklunasan piutang PBB-P2 akan berdampak pada penyaluran ADD. Selain itu, sudah disepakati sebelumnya bahwa PBB-P2 harus diselesaikan paling lambat pada 31 Oktober," ungkap Mustarani.

Tidak ada toleransi bagi wajib pajak yang meninggalkan piutang PBB-P2 mengingat target pendapatan ini telah ditetapkan berdasarkan potensi pajak di Kabupaten Lebong.

Mustarani yakin bahwa target tersebut dapat tercapai jika semua pihak mematuhi kewajiban pembayarannya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSI melalui Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan bahwa target pendapatan PBB-P2 tahun ini diperkirakan akan melebihi Rp2 miliar.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak kecamatan dalam menyelesaikan piutang PBB-P2 agar tidak lagi menjadi temuan BPK.

Sementara itu, Monginsidi juga mengingatkan kecamatan yang belum mendata objek baru PBB-P2 untuk segera melaksanakan tugasnya. Data ini harus disampaikan sebelum penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD-P.

Perkembangan wilayah yang mengakibatkan penambahan objek pajak baru setiap tahunnya menjadi fokus BKD. Proses pemungutan dan penagihan dilakukan secara kolektif melalui kelurahan dan desa, dengan penambahan denda bagi yang tidak melunasi tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan