Bawaslu Ingatkan Copot APK Saat Masa Tenang

Rakor: Bawaslu Lebong menggelar rapat koordinasi jelang masa kampanye berakhir dan bersiap tertibkan APK 'Bandel', Senin 5 Februari 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Lebong mengingatkan copot APK seluruh calon calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024 saat masa tenang yang akan dimulai sejak 11 Februari 2024 hingga saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menjelaskan terdata sebanyak 5.795 APK yang terpasang di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. 

"Pemetaan sudah kami lakukan. Kami akan memastikan saat masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Lebong," katanya. 

Terkait dengan penyisiran APK di masa tenang, Bawaslu Lebong juga akan terlebih dahalu melakukan koordinasi dengan jajaran terkait. Seperti KPU Lebong maupun Satpol PP serta aparat keamanan. 

Baca Juga: Jam Hiburan Malam Saat Ramadhan di Lebong Akankah Dibatasi?

"Masa kampanye sendiri berakhir 10 Februari. Artinya 11 Februari seluruh wilayah harus steril dari APK," jelasnya.

Untuk itu, menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Lebong dalam waktu dekat akan menyurati seluruh Parpol peserta pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Lebong ini. 

"Kami berharap setiap parpol maupun calon bisa bersikap kooperatif dan memberikan contoh dalam menaati aturan kepada masyarakat dengan menertibkan secara mandiri APK mereka yang terpasang ketika masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir," ungkapnya.

Selain itu, tambah Acep, Bawaslu Lebong mengharapkan kepada seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan agar bisa memetakan titik-titik pemasangan APK yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan saat masa tenang.

"Kami minta Panwascam dan PKD bisa terus melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan