Kemenag Terbitkan Aturan Baru Jaminan Produk Halal, Perkuat Layanan di Daerah

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Jaminan Produk Halal.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Senin (15/9/2025) di Kantor BPJPH, Jakarta.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan jaminan produk halal di wilayah daerah.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, dengan pelaksana yang berasal dari unit yang membidangi urusan agama Islam.

Selain itu, KMA 714/2025 juga secara resmi mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.

Direktur JPH, Fuad Nasar, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan baru ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kelembagaan.

"KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk mengisi kekosongan regulasi pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025) dilansir dari laman Kemenag RI.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan baru ini memperkuat implementasi jaminan produk halal di tingkat daerah.

"KMA ini sekaligus mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kemenag kabupaten/kota," jelas Fuad.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, memberikan apresiasi atas hadirnya aturan tersebut.

"Kami mengapresiasi terbitnya KMA Nomor 714 Tahun 2025, namun kami juga mengusulkan agar para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan. Mereka memiliki pengalaman lapangan yang berharga dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah," katanya.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menuturkan bahwa KMA ini turut membuka peluang lebih luas bagi peran jabatan fungsional.

"KMA ini memberikan penguatan regulasi sekaligus mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sedang kami susun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan," ungkapnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, meyakini bahwa aturan baru ini akan mempercepat proses layanan sertifikasi halal.

"Di lapangan, akses termudah bagi masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal adalah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Literasi halal juga bisa diperkuat lewat majelis taklim," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan