Menkeu Purbaya Akui Telah Bikin Pusing Dirut Bank Himbara

Menkeu Purbaya Akui Telah Bikin Pusing Dirut Bank Himbara-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan adanya kucuran dana Rp 200 triliun kepada lima Bank Himbara. Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dana jumbo yang digelontorkan itu akan menekan persaingan bunga dan mendorong suku bunga pinjaman turun.
Bahkan Purbaya mengatakan dana jumbo itu disimpan di lima bank telah membuat para direksi bank sibuk mencari cara menyalurkannya.
"Sekarang, saya menduga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana," ujar Purbaya dikutip Selasa (16/9). Purbaya menilai kondisi ini justru positif karena bank memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga. Dengan dana segar yang mengendap di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga pinjaman maupun deposito akan cenderung turun.
Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberi ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa melakukan transaksi keuangan.
BACA JUGA:Eks Hakim Agung soal Kasus Nadiem: Pidana Korupsi Juga Bisa karena Kelalaian
“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.
Ia menekankan, dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir ke perekonomian secara otomatis. Ia berharap, bunga kredit yang lebih rendah mampu memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga.
Sekadar informasi pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun pada lima Bank Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan. Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun.