Polsek Ingatkan Kades Transparan Gunakan Dana Desa

Polsek: Terlihat Polsek Lebong Tengah turun ke salah satu desa dalam wilayahnya.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Erwin Sinaga, S.Sos, menegaskan bahwa anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah ke desa-desa nilainya cukup besar dan wajib digunakan sesuai dengan peruntukan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk mempertanyakan penggunaan DD dan ADD apabila dianggap tidak transparan.

"Terutama kepala desa harus ada bukti transparansi. Jika ingin membangun dengan jujur, maka wajib memajang Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Baliho APBDes di balai desa. Dengan begitu, semua masyarakat bisa mengetahui apa saja yang dibangun melalui DD dan ADD," ujar Erwin.

Baca Juga: Stok Vaksin HPR Habis, Disperkan Kembali Usul 800 Dosis Vaksin Tambahan

Erwin menegaskan, DD dan ADD merupakan hak masyarakat, bukan hak pribadi kepala desa maupun perangkatnya.

Kades dan aparatur desa sudah digaji untuk bekerja melayani rakyat, bukan untuk menyalahgunakan dana pembangunan.

Karena itu, dirinya menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan atau bahkan penyalahgunaan anggaran.

"Apabila kepala desa tidak menjalankan tugas dengan baik, maka masyarakat wajib menegur, tapi dengan cara yang positif demi membangun desa. Sebab DD itu hak masyarakat, bukan milik kepala desa," tegas Erwin.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para kepala desa di wilayah Lebong Tengah agar senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. 

"Dengan keterbukaan, masyarakat tidak hanya mengetahui arah pembangunan, tetapi juga bisa ikut mengawasi sehingga program benar-benar bermanfaat bagi kemajuan desa," demikian Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan