Soroti Keputusan KPU Nomor 731, Chandra: Apa untuk 'Menyimpan Informasi' Ijazah Jokowi?

Kantor KPU RI. -Foto: net-

Selain itu, katanya, Keputusan KPU 731/2025 dapat juga ditafsirkan, apabila Pemilu 2029 seseorang akan mencalonkan sebagaimana Presiden/Wapres, maka dokumen tersebut dapat dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 untuk tidak dibuka ke publik meski diminta secara resmi.

Chandra berpendapat bahwa pejabat publik sepatutnya dapat dibuka informasinya oleh publik. Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa publik berhak memperoleh informasi yang dihasilkan oleh badan publik, seperti pejabat pemerintah, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

"Pejabat publik berperan dalam hal ini sebagai pengelola informasi yang bertanggung jawab menyediakan informasi, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi publik, antara lain untuk menjamin hak warga negara, memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik dan proses pengambilannya.

Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik dan pengelolaan badan publik.

Tujuan berikutnya, mewujudkan tata kelola yang baik, menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. 

Chandra berharap diterbitkan Keputusan KPU 731/2025 tidak dalam rangka “menyelematkan” seseorang.

"Jika motifnya demikian, sepatutnya Presiden Prabowo menegur pejabat tersebut, atau sepatutnya masyarakat melakukan HUM (Hak Uji Materiel) di Mahkamah Agung," kata Chandra. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan