Setelah Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Ada 1 Tahapan Lagi Dinanti Honorer

PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan SK pengangkatan. Ilustrasi-Foto: net-
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Menimbang:
Bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KESATU: Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Nama :
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu :
Tempat/Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan :