Setelah Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Ada 1 Tahapan Lagi Dinanti Honorer

PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan SK pengangkatan. Ilustrasi-Foto: net-

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU

Menimbang:

Bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

M E M U T U S K A N

Menetapkan:

KESATU: Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Nama :

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu :

Tempat/Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Pendidikan :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan