Diduga Lakukan KDRT ke Anak Kandung, Penceramah Evie Effendi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan KDRT ke Anak Kandung, Penceramah Evie Effendi Dilaporkan ke Polisi-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ustaz atau penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendi (EE) dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan penganiayaan.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh anaknya sendiri berinisial NAT (19) dengan nomor laporan :LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. "Benar (adanya laporan Evie Effendie)," kaya Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman, saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Rachman mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan tersebut. Polisi pun masih akan menambah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang sudah dimintai keterangan sudah tiga orang dan yang akan dimintai keterangan lagi," ucap dia. Sementara itu tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra menururkan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor kepada kliennya terjadi pada Juli 2025. Saat itu korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.
BACA JUGA:Bertemu Gus Miftah, Presiden Prabowo Bahas Kebhinekaan dan Kerukunan
Korban untuk diketahui, merupakan anak kandung terlapor yang ibunya telah berpisah dengan penceramah tersebut.
Singkat cerita bukan mendapat uang atau biaya hidup dan pendidikan, korban malah mendapat tindak kekerasan.
"Ada lima yang kami laporakan. Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," ucapnya. Kasus ini pun saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.