Asyik! Gaji PPPK Bengkulu Utara Naik 8 Persen

Kepala BKPSDM BU Syarifah Inayati.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PNS PPPK yang sudah memulai menjadi abdi negara ini, mendapatkan berkah besar.

Bagaimana tidak, ternyata terhitung 1 Januari, PNS PPPK ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen.

Hal ini diakui oleh Kepala BKPSDM BU Syarifah Inayati.

"Kenaikan itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, pada 26 Januari 2024 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Predator Anak di Lebong Kembali Beraksi

Ia pun menambahkan, kenaikan gaji dan tunjangan PPPK tersebut dilakukan atas dasar perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu Utara, sebagai langkah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Melalui pertimbangan itu, maka Presiden melakukan menyesuaikan gaji PPPK melalui perubahan Perpres 98 Tahun 2020 ke dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan perubahan ini, gaji PPPK akan naik 8 persen," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan