Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Masih Ada Pemda Tunggu Petunjuk Pusat

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Masih Ada Pemda Tunggu Petunjuk Pusat-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CP – Kemarin 20 Agustus 2025 merupakan batas waktu instansi mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Jadwal usulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.
Diketahui, SE tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut juga mengatur mekanisme atau teknis pengusulan.
BACA JUGA:Daerah Ini Terpikir Tidak Mengangkat PPPK Dulu
Namun, hingga saat ini masih ada juga instansi pemda yang merasa masih memerlukan petunjuk dari pusat.
Terkait masalah ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memastikan ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tanpa harus tes ulang.
Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni mengatakan, usulan ini mengacu pada surat resmi yang mereka terima terkait pendataan tenaga honorer
Saat ini, jumlah honorer yang masuk pendataan berkisar 1.700 hingga 1.800 orang.
Data tersebut dihimpun dari basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta honorer yang tidak lulus seleksi PPPK sebelumnya.
“BKPSDM diminta mendata honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK. Rencananya mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Zamroni di Ponorogo, Selasa (19/8).
Usulan ini mengacu pada surat resmi yang diterima BKPSDM terkait pendataan tenaga honorer
Dia mengatakan, angka tersebut masih bersifat dinamis karena proses verifikasi masih berlangsung.
Selain itu, jika usulan ini terealisasi, ribuan honorer tidak perlu mengikuti seleksi ulang.
Mereka langsung diangkat serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu.