Pemkab Menggenjot PAD demi Gaji Honorer

Pemkab Menggenjot PAD demi Gaji Honorer-foto :jpnn.com-

MANOKWARI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sisa jumlah non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, masih lumayan banyak, yakni 3.000 orang.

Ribuan honorer itu masih tetap bekerja sembari menunggu pengangkatan mereka menjadi PPPK atau PNS.

Pemkab Manokwari tetap akan membayar gaji ribuan honorer tersebut dengan menggunakan anggaran dari pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mengatakan pemerintah daerah setempat berkomitmen mempertahankan tenaga honorer sembari menunggu pengangkatan bertahap dalam formasi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Daerah Ini Terpikir Tidak Mengangkat PPPK Dulu

“Tahun ini sebenarnya sudah tidak ada biaya dari pusat untuk honorer, tetapi Bupati Manokwari tidak tega jika mereka tidak dibiayai. Oleh karena itu, beliau mencari sumber pendanaan lain termasuk dari PAD,” kata Mugiyono di Manokwari, Selasa (19/8).

Dia menegaskan surat keputusan (SK) untuk seluruh tenaga honorer telah diperbarui guna memastikan mereka tetap bekerja di lingkungan Pemkab Manokwari.

Pemkab Manokwari, kata Mugiyono, akan terus menggenjot pendapatan daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas pemungut retribusi agar PAD dapat menutupi kebutuhan gaji honorer.

“Target PAD tahun ini Rp100 miliar dan saat ini sudah terealisasi Rp50 miliar. PAD ini salah satunya akan digunakan untuk membayar gaji honorer,” ujarnya.

Mugiyono menjelaskan, Bupati Manokwari telah menyatakan tidak akan memutus hubungan kerja para honorer meskipun anggaran dari pemerintah pusat ditiadakan.

“Jumlah honorer kita (Pemkab Manokwari) sangat banyak, kami tidak ingin menonaktifkan mereka, sekalipun dana dari pusat tidak ada, kami akan cari jalan,” ujarnya.

Dia mengatakan pengangkatan honorer menjadi ASN tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kuota dan regulasi nasional. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan