KPK Periksa Dirut PT LDB di Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemenaker

KPK Periksa Dirut PT LDB di Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemenaker-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka yang dipanggil ialah Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra dan karyawan swasta Muhammad Fachruddin Azhari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (19/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dalam proses perizinan RPTKA di Kemnaker.

BACA JUGA:Puncak HUT RI Berlangsung Aman dan Lancar Berkat Kesigapan Polri

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada 12 Agustus 2025, termasuk pejabat Kemnaker dan pengusaha, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar dari mark-up biaya perizinan.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 yang menemukan indikasi penyimpangan dalam 23 izin RPTKA periode 2023–2024.

KPK kemudian mengidentifikasi modus mark-up biaya administrasi dan "pemerasan terselubung" terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan