Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Bukan soal Gaji, tetapi Kepastian Status

Jadwal pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu berakhir 20 Agustus 2025. Ilustrasi.-foto: net-

MALANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengusulkan ratusan guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Usulan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai langkah antisipasi kekurangan tenaga pengajar di Kota Malang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menyebut rata-rata ada 20 guru yang pensiun setiap bulan.

Jika tidak diantisipasi, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa terganggu.

"Per bulan itu yang pensiun sekitar 20 orang, kalau dirangkap terus, kan tidak mungkin efektif. Kami masih ada guru honorer, hampir 200-an orang dan nanti dimasukkan ke PPPK paruh waktu," kata Suwarjana, dikutip dari Antara.

Sebanyak 200-an guru honorer itu merupakan non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

"Jadi ini yang kemarin tidak lulus CASN," ujarnya.

Karena itu, kata Suwarjana, ketersediaan sumber daya tenaga pendidikan yang ada akan dimaksimalkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan pada keberlangsungan sistem pendidikan di Kota Malang.

"Mudah-mudahan bisa masuk semua, pemerintah daerah sudah harus tidak ada pengangkatan honorer," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menyatakan bahwa PPPK paruh waktu menjadi wewenang dari pemerintah pusat.

Formasi PPPK Paruh Waktu disediakan bagi tenaga non-ASN yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu pada seleksi 2024.

"Kalau tidak tersedia formasinya maka dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti dengan gaji honor sekarang dan mereka tidak masuk belanja pegawai," kata Hendru.

Dia menjelaskan, langkah pengangkatan guru honorer sebagai PPPK paruh waktu juga untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap tenaga pengajar.

"Prosesnya sama dengan PPPK, ada Nomor Induk Pegawai (NIP), tetap legal dan sah," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan