Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DD Bungin

Fisik: Penyidik Tipikor Polres Lebong bersama PII Bengkulu melakukan pemeriksaan fisik bangunan di desa Bungin.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, kini tinggal selangkah lagi.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong saat ini hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
"Kami sudah melakukan ekspose bersama pihak Inspektorat. Sekarang kami tinggal menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari mereka," ujar Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kanit Reskrim IPDA Daryanto, pada Kamis (14/8).
Daryanto menjelaskan, ekspose tersebut dilakukan setelah penyidik melayangkan surat permintaan audit dan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
Baca Juga: Pemkab Desak Perusahaan di Lebong Serap Lebih dari 30 Persen Tenaga Kerja Lokal
Pemeriksaan fisik turut melibatkan tenaga ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu.
Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, tahapan selanjutnya adalah gelar perkara di Polda Bengkulu untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Jika hasil kerugian negara sudah diterima, kita akan langsung gelar perkara di Polda Bengkulu untuk menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab," tambahnya.
Disebutkan pula sampai dengan saat ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong sudah melakukan pemeriksaan ulang terhadap belasan saksi untuk melengkapi alat bukti sebelum memasuki tahapan gelar perkara.
Selain itu, penyelidikan sementara telah mengarah pada beberapa nama yang diduga terlibat, sehingga dimungkinkan jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
"Kita optimis hasil dari Inspektorat bisa keluar pada bulan Agustus ini. Itu akan menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka," tutupnya.