15 Kepala Desa Bakal Dilantik Lagi, 5 Tidak Memenuhi Syarat

Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP, M.Si.-(fendi/rl)-

ARGAMAKMUR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 15 dari 20 kepala desa akan dikukuhkan atau dilantik kembali untuk menjabat sebagai kepala desa. Mereka merupakan kepala desa yang masa jabatannya sudah habis dalam rentang waktu November 2023 hingga Januari 2024.

“Namun dari 20 nama tersebut kita minta calon kepala desa yang akan dikukuhkan untuk dapat melengkapi persyaratan lagi dan kita lakukan verifikasi,” terang Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP, M.Si.

Hasil verifikasi, 5 diantaranya tidak memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali sebagai kepala desa.

“lima lagi sudah tidak memenuhi syarat, ada diantara mereka menyatakan tidak ingin dikukuhkan kembali karena sudah bekerja di tempat lain termasuk menjadi Anggota DPRD,” jelasnya.

Baca Juga: Dana Bantuan Ormas Rp150 Juta di Bengkulu Utara Siap Cair, Tapi Terkendala Persyaratan

Selain itu ada juga yang sudah tidak memenuhi syarat lantaran saat ini tengah menjalani proses hukum.

Bari juga menegaskan masing-masing kepala desa juga harus membuat surat kesanggupan untuk dikukuhkan kembali sebagai kepala desa.

“Surat kesanggupan tersebut merupakan syarat wajib, maka saat ini sudah kita tetapkan yang memenuhi syarat hanya 15 kades,” terangnya.

15 kepala desa ini nantinya akan menerima gaji sesuai dengan terhitung mulai tanggal dikukuhkan.

Ia juga menerangkan pengukuhan kembali tersebut tidak menjadi permasalahan di pemerintahan lantaran pasca mengakhiri masa tugas, jabatan kepala desa sampai saat ini dijabat oleh penjabat yang berstatus ASN.

“Sehingga tidak ada permasalahan dan penjabat yang menjabat kembali lagi bertugas di tempat tugas asalnya sebagai ASN,” pungkas Bari.

15 Kepala Desa yang Akan Dikukuhkan

1. Kepala Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau, Bambang Trianto

2. Kepala Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Nopi Afrianto

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan