Hak-hak Guru PPPK Sudah Setara PNS, tetapi SK Pengangkatan Terlambat

Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan SK kepada guru PPPK di Raja Ampat, Senin (29/1/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 35 guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saifudin menjelaskan mereka formasi guru PPPK Tahun Anggaran 2022 yang siap mengabdikan diri di seluruh satuan pendidikan di daerah setempat sesuai dengan ketentuan penempatan.

Dia mengakui bahwa penyerahan SK guru PPPK seharusnya telah dilakukan sebelumnya.

Namun, lantaran bertepatan dengan berbagai hal dan pertimbangan sehingga proses penyerahan itu mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Gubernur Rohidin Mengingatkan OPD Pemprov Bengkulu tidak Merekrut Honorer, Ini Alasannya

"Kendati pun memang terlambat, tetapi saya yakin hal itu tidak mengurangi semangat guru PPPK untuk memberikan pelayanan dan dedikasi terhadap pendidikan di Raja Ampat," kata Juariah di Raja Ampat, Senin (29/1).

Juariah menyampaikan apresiasi kepada guru PPPK yang sudah memilih Kabupaten Raja Ampat untuk mengabdikan diri guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

"Saya berharap agar setelah menerima SK tersebut untuk secepatnya melaksanakan tugas di tempat sebagaimana yang tertera dalam SK yang bersangkutan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa hak-hak guru PPPK saat ini sudah sama dengan ASN PNS, termasuk kenaikan gaji berkala.

Karena itu dia berharap semua guru PPPK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan optimal.

Acara penyerahan SK PPPK tersebut juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh guru PPPK sebagai bagian dari janji yang tulus untuk mengabdikan diri sebagai guru secara total demi peningkatan kualitas pendidikan di Raja Ampat. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan