BKN Ungkap Tanggal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. -Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tanggal pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu.
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses pengusulan PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan saat ini masuk hari keempat.
"Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025," kata Zudan kepada JPNN, Senin (4/8).
Dia menambahkan untuk pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu dimulai 5 Agustus - 5 September. Dengan demikian, 5 Agustus - 20 September, honorer sudah mengantongi NIP PPPK paruh waktu.
"Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan formasinya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB)," ungkapnya.
Dia mengingatkan para PPK secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus. Sebab, tidak ada perpanjangan waktu lagi.
Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu. "Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," katanya.
Dia memastikan jadwal penyelesaian honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni 1 Oktober 2025.
Setelah Oktober, tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau istilah lainnya.
"Kami hanya melaksanakan arahan Bapak Presiden, makanya paruh waktu ini sebagai solusi menyelamatkan honorer dari PHK massal," kata Zudan.
Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.
2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.