2 ASN Terancam Dipecat Tidak Hormat

Pj Sekda Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat melanggar prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rekomendasi sanksi telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk 2 ASN yang direkomendasikan dijatuhi hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengonfirmasi bahwa rekomendasi dari BKN terkait sanksi berat terhadap dua ASN kini masih menunggu keputusan final dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Memang ada dua ASN yang direkomendasikan untuk PTDH, tapi keputusan final ada di tangan Bupati. Apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau memilih bentuk sanksi lain, masih akan dipertimbangkan,” ujar Donni.
Baca Juga: 2 Kasat dan 2 Kapolsek Resmi Diganti
Dari total 69 ASN yang direkomendasikan BKN, enam orang telah menerima sanksi berupa pembebasan dari jabatannya.
Mereka terdiri dari tiga camat dan tiga pejabat eselon yang dinilai terbukti melanggar netralitas ASN selama Pilkada Lebong 2024 berlangsung.
Adapun nama-nama ASN yang sudah dijatuhi sanksi tersebut adalah:
Tomsil – Camat Lebong Tengah
Ades Sartika – Camat Lebong Utara
Marhamah – Camat Uram Jaya
Mast Irwan – Kabid Cipta Karya, Dinas PUPRP Lebong
Dita Muhammad Haikal – Kabid PPLH, Dinas Lingkungan Hidup
Debi Saputra – Kabid Ketersediaan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan