DPRD BU Arahkan Pada RPJMD BU Perhatikan Kondisi Terkini

Fraksi PDI Perjuangan sampaikan pandangan umum fraksi.-(fendi/rl)-

RPJPD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan memperhatikan skala prioritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"RPJMD ini sebagai pedoman pemerintah daerah untuk pembangunan daerah lima tahun kedepan Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan RPJMD ini selaras dengan aspirasi masyarakat dan potensi yang dimiliki Kabupaten Bengkulu Utara. Semoga melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD ini. Kita harap penyusunan RPJMD ini harus sesuai dengan Undang Undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah. Dan Kami juga mengingatkan agar perencanaan dan pelaksanaan program nantinya harus mengacu pada RPJMD dan RPJPD, dengan memperhatikan skala prioritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan