Hasto Kristiyanto Tak Pernah Perintahkan Penenggelaman Ponsel Terkait Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2025).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dirinya tidak pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Hasto juga menegaskan tidak pernah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya maupun ponsel milik Kesekretariatan PDI Perjuangan. Ia menjelaskan bahwa salah satu ponsel dengan nama Sri Rejeki justru digunakan untuk kebutuhan internal sekretariat partai.
"Handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki tersebut juga digunakan sekretariat untuk memerintahkan Kusnadi melakukan pembayaran saat kegiatan-kegiatan seperti wayangan," kata Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7).
Ia menilai surat dakwaan terhadap dirinya tidak menjelaskan secara pasti ponsel mana yang ditenggelamkan, di mana dan kapan peristiwa itu terjadi, serta apakah ponsel yang dimaksud berkaitan langsung dengan materi perkara.
Hasto juga mengingatkan bahwa dakwaan atas pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dibuktikan secara materiel di persidangan. Menurutnya, penafsiran jaksa terhadap pasal tersebut terlalu diperluas hingga mencakup tindakan di tahap penyelidikan.
"Dalam konteks hukum pidana, adanya prinsip lex scripta dan lex certa, serta lex praevia, harus dihormati. Undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Ia didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Hasto diduga menyuruh Harun, melalui Nur Hasan, merendam ponsel setelah operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia juga disebut memerintahkan Kusnadi menenggelamkan ponsel untuk menghindari penyitaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga untuk mengupayakan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)