Seluruh Honorer K2 & Non-ASN Database Berkode R3T di PPPK Tahap 2, BKN Bersuara

Seluruh honorer K2 dan pegawai non-ASN database berkode R3T dalam hasil pengumuman PPPK tahap 2. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seluruh honorer K2 dan pegawai non-ASN database berkode R3T dalam hasil pengumuman PPPK tahap 2. Ini sangat mengagetkan para pentolan honorer K2.

Mereka tidak menyangka dimasukkan dalam R3T, karena berarti tidak jelas kapan diangkat menjadi ASN PPPK.

"Kenapa kok pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2, semua honorer K2 menjadi R3T," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Provinsi Sumatera Utara Arfi'i kepada JPNN, Sabtu (5/7).

Kalaupun harus masuk tampungan, ujarnya, honorer K2 seharusnya dijadikan R2T. Bukan malah digabungkan dengan pegawai non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi R3T.

"Honorer K2 dibuang ke mana? Apakah status honorer K2 dihilangkan," serunya.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, data-data pengumuman PPPK tahap 2 yang disampaikan dalam kasus honorer K2 di Sumut menjadi R3T merupakan hasil seleksi PPPK pada Jabatan Tampungan.  

"Sesuai dengan ketentuan Jabatan Tampungan hanya bisa diisi oleh mereka yang telah terdata pada database non-ASN BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK tahap 1 dan 2.," kata Deputi Suharmen kepada JPNN secara terpisah.

Dia menyebutkan beberapa kriteria pelamar yang masuk dalam kategori Jabatan Tampungan:

1. Daftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Tidak Lulus (TL) atau Tidak Hadir (TH);

2. Daftar PPPK Tahap 1, tetapi TMS maupun TH;

3. Intansi tidak membuka formasi PPPK 2024 bagi kualifikasi Jabatan dan Pendidikan yang bersangkutan.

Panselnas, lanjutnya, telah mengirimkan hasil ujian CAT peserta pada jabatan tampungan tersebut, yang untuk selanjutnya instansi harus melakukan validasi atas data non-ASN pada jabatan tampungan tersebut. 

"Kenapa harus divalidasi? Karena instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi bagi non-ASN tersebut,' terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Deputi Suharmen, jika ditemukan ada honorer atau non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah, instansi bisa mengusulkan perubahan status yang bersangkutan dari MS ke TMS di jabatan tampungan tersebut ke Panselnas. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan