Disnakertrans BU Rancang Perda Kesempatan Masyarakat Lokal Mencari Pekerjaan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino.-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, saat ini merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenagakerjaan.

Dimana, Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi upaya strategis untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal serta mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara lebih ketat dan selektif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino.

"Penyusunan Perda ini tidak hanya bertujuan memberikan jaminan ketersediaan lapangan kerja bagi warga, tetapi juga menjadi instrumen regulatif bagi pelaku usaha, khususnya yang mempekerjakan TKA. Maka dalam rancangan peraturan daerah nantinya akan ada kompensasi atau kewajiban membayar ke kas daerah bagi perusahaan atau dunia usaha yang menggunakan tenaga kerja asing,” ujarnya

Dibeberkannya, dengan adanya regulasi ini nanti setiap perusahaan yang membuka membutuhkan tenaga kerja akan terdata.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Gelar Upacara HUT Bhayangkara

Kemudian, hanya akan mempekerjakan tenaga kerja lokal, termasuk jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh TKA. Ini dimaksudkan, agar mencegah penggunaan TKA pada bidang yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

Peraturan tersebut juga akan memperkuat aturan ketenagakerjaan yang telah ada dalam Undang-Undang Nasional, dengan penekanan pada kewajiban perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, terutama yang berdomisili di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Ini dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan tenaga kerja bagi masyarakat lokal, sehingga hanya spesifikasi pekerjaan atau keahlian khusus yang bisa menggunakan tenaga kerja asing, yang memang spesifikasi pekerjaannya tergolong ahli dan tidak ada tenaga kerja lokal yang bisa melaksanakan tugas tersebut.

Sehingga keberadaan perusahaan akan lebih besar lagi dirasakan dampaknya bagi masyarakat sekitar, terutama dari serapan tenaga kerja. Bengkulu Utara saat ini merupakan kabupaten dengan tingkat investasi tertinggi di Provinsi Bengkulu.

Pembuatan Perda tersebut menjadi salah satu upaya kita menekan angka pengangguran, selain memang program lainnya seperti Job Fair, Pelatihan Calon Tenaga kerja dan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan