Kabar Gembira, Pemda Mengubah Masa Kontrak PPPK

Masa kontrak PPPK diperpanjang. Ilustrasi.-foto: net-

PARIMO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira bagi ASN PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemkab Parimo mengubah masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari satu tahun menjadi lima tahun.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

"Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong Aktorismo Kay di Parigi, Rabu (25/6).

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, BKPSDM menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun.

Ditegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Dia menjelaskan, guna menunjang proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi, di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, kemudian dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu.

"Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja," ujarnya.

BKPSDM, lanjutnya, juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi serta jenis jabatan fungsional.

Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

"Khusus untuk pengumpulan berkas fisik, kami mengatur warna map snelhecter plastik berdasarkan jenis jabatan. Warna merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis.”

“Selain dalam bentuk fisik, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (pdf)," sambung Aktorismo.

Dia menambahkan, Pemkab Parigi Moutong menetapkan batas waktu pengumpulan dokumen pada Senin (30/6) melalui Bidang PIKA BKPSDM.

"Kami berharap PPPK segera mengurus dokumen yang disyaratkan," kata dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan