Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Merasa Hanya Diberi Angin Surga

Ratusan ribu honorer masih menunggu pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2. Ilustrasi.-foto: net-
Namun, tidak selalu pelamar R2 lulus seleksi. Misal jumlah formasi dalam satu jabatan 2 kursi, sedangkan ada pelamar berstatus R2 sebanyak 4 orang, maka yang lulus hanya 2 orang R2 yang perolehan nilainya peringkat 1 dan 2. Adapun R2 peringkat 3 dan 4 dipastikan gagal karena tidak kebagian formasi.
Terlebih, jika Anda kategori R4. Meski perolehan nilai lumayan tinggi, posisi ranking tetap berada di bawah R2 dan R3. Berapa pun nilai tes peserta berkode R2 dan R3.
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 Formasi Teknis di lingkup Pemkot Depok menunjukkan banyak R2 gagal seleksi dan begitu banyak R3 dan R4 hanya melongo.
Misal pada jabatan Pengadministrasian Perkantoran di Pemkot Depok, jumlah peserta seleksi sebanyak 3.295 orang, 101 di antaranya R2.
Namun, lowongan formasi pada jabatan tersebut hanya 1 kursi. Pada tabel perankingan, nomor 1 hingga 101 ditempati peserta R2.
Lantaran hanya tersedia 1 lowongan formasi, maka hanya R2 posisi teratas yang mendapatkan kode R2/L. Artinya, hanya 1 orang honorer K2 yang lulus seleksi.
Adapun honorer K2 yang berada di peringkat 2 hingga 101, tidak kebagian formasi alias tidak lulus.
Peringkat 102 hingga 3.295 ditempati R3 dan R4, yang juga dipastikan gagal seleksi.
Ribuan honorer R2, R3, dan R4 di Pemkot Depok sudah ikut tes, tetapi sebenarnya sudah bisa diketahui sejak awal bahwa hanya ada 1 orang jabatan yang lulus di jabatan Pengadministrasian Perkantoran, sesuai kursi lowongan.
Pertanyaannya, buat apa mereka, ribuan honorer itu, ikut tes? Mengapa tidak sejak awal ditentukan saja bahwa hanya pelamar bertatus R2 yang memenuhi syarat berebut 1 kursi?
Mengapa tidak ditegaskan sejak awal bahwa hanya 101 honorer K2 itu saja yang berhak ikut tes untuk mencari 1 orang peraih nilai tertinggi yang bisa mengisi 1 kursi? Mengapa ribuan R3 dan R4 juga dinyatakan memenuhi syarat ikut tes kompetensi, padahal sudah jelas hasilnya pasti gagal?
Tidakkah Panselnas CASN paham bahwa untuk ikut tes PPPK tahap 2 itu juga memakan energi dan biaya? Harus belajar dan sibuk menyiapkan dokumen persyaratan.
Bahkan jika titik lokasi tes kompetensi jauh dari domisili, harus mengeluarkan biaya untuk transportasi. Bahkan ada yang harus menginap lantaran takut terlambat.
Dari sisi pemerintah, berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk mengongkosi pelaksanaan tes? Tidakkah mubazir?
Jika keharusan ikut tes merupakan syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak mendapatkan formasi, bukankah sesuai regulasi PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer database BKN?