Fariz RM Tak Terima Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini

Musisi Fariz RM (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh membantah dakwaan yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba.

Fariz RM menjalani sidang pembuktian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6).

Griffinly menilai saksi yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu, menguntungkan kliennya yang didakwa sebagai pengedar.

Berdasarkan keterangan saksi, kliennya justru terbukti hanya sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah, karena menuju titik terang, sesuai dengan yang dilakukan Mas Fariz sendiri, karena dari awal mas Faris dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika," kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Berbeda lho, pengedar sama pengguna narkotika, makanya dari keterangan saksi tadi mulai mengarah sesuai keinginan Mas Fariz sendiri," imbuhnya. 

Griffinly menjelaskan kliennya tidak terima dituding sebagai pengedar, alih-alih pengguna.

Oleh karena itu, Fariz RM disebut bersyukur karena saksi yang hadir justru mengarahkan kesaksian yang membuktikannya hanya pengguna.

Griffinly menegaskan barang yang dibeli Fariz RM murni untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali pada orang lain.

"Sesuai keinginan Mas Fariz sendiri, kalau memang ya dia adalah bagian korban pengedaran obat-obatan terlarang," ujar Griffinly.

"Dia menerima kalau dikatakan pengguna, kalau dikatakan sebagai pengedar ya, dia tidak menerima hal itu," imbuhnya.

Musikus Fariz RM kembali terjerat dugaan kasus narkoba untuk ke empat kalinya. Fariz RM diamankan di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan