Ribuan Honorer Menerima SK agar Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu

Ribuan Honorer Menerima SK agar Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu-foto :jpnn.com-

 JAMBI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sebanyak 2.000 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi menerima surat keputusan (SK) dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian.

Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan, SK honorer diberikan untuk memastikan semua non-ASN terdata.

"Untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Al Haris seusai apel peningkatan nasionalisme dan kedisiplinan anggota Korpri di halaman kantor gubernur setempat di Jambi, Selasa (17/6).

Dia mengatakan langkah ini bagian dari upaya penertiban pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik sekolah maupun lembaga pemerintah.

BACA JUGA:Tok! Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka 29 Juni

Penyerahan SK ini untuk penataan agar dinas tidak lagi menerima honorer baru karena terhitung sejak Oktober 2023, semua lembaga dilarang menerima tenaga kerja.

Dia menjelaskan tentang pentingnya SK tersebut untuk para honorer, antara lain supaya seragam dan memiliki kepercayaan dini dalam melaksanakan tugas.

Bagi mereka yang sudah lama bertugas dan memiliki prestasi, kata dia, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dia mengimbau pegawai yang telah dilantik dapat bekerja dengan semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan.

"Namun, semuanya kembali kepada kekuatan dana, mereka yang memiliki prestasi akan diangkat menjadi pegawai dengan status paruh waktu," kata Al Haris. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan