93 Desa Tuntas Ajukan Pencairan DD Tahap Pertama

Pengajuan: Dinas PMD Kabupaten Lebong memastikan sebanyak 93 desa di Lebong tuntas melakukan pengajuan DD dan ADD tahap I 2025. -(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong dipastikan telah menuntaskan proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, yang menyebut bahwa seluruh desa telah memperoleh surat pengantar pencairan dari PMD untuk disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa seluruh proses dari tingkat desa ke kecamatan telah selesai.

Desa juga telah mengantongi rekomendasi kecamatan, yang menjadi dasar bagi dinas PMD mengeluarkan surat pengantar pencairan. 

Baca Juga: Isu Mutasi Kepsek Kian Menguat, Dikbud Bakal Sidak

"Untuk proses pengajuan dari desa ke tingkat kecamatan sudah tuntas. Surat pengantar untuk proses pencairan ke bagian keuangan BKD juga telah kita keluarkan," ujar Harkita.

Meski demikian, Harkita menegaskan bahwa pencairan DD tahap pertama masih harus menunggu proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dinas PMD hanya berwenang menerbitkan surat pengantar setelah seluruh syarat administratif dan teknis terpenuhi di tingkat desa dan kecamatan. 

"Apakah 93 desa bisa mencairkan atau tidak, tergantung hasil verifikasi KPPN," jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menggunakan dana desa secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terutama dalam pelaksanaan kegiatan fisik, yang harus mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Harkita menegaskan, pihaknya banyak menerima laporan soal dugaan penyimpangan pembangunan fisik, baik dari masyarakat, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jika kegiatan tidak sesuai RAB, bisa berdampak hukum. Oleh karena itu kami tekankan agar semua desa melaksanakan kegiatan sesuai aturan. Jangan sampai keliru karena akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Untuk itu, Harkita meminta agar pemerintah desa tidak ragu berkoordinasi dengan tenaga pendamping desa dan dinas PMD jika menghadapi kendala di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan