Pemprov Sulsel Merumahkan 2.017 Honorer

Ilustrasi honorer.-foto: net-

MAKASSAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merumahkan 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juni 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti peraturan menteri dalam negeri yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” kata dia di Makassar, Kamis (12/6).

Menurut Sukarniaty, mayoritas formasi jabatan kini telah dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari  pemerintah pusat.

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tambahnya.

Lebih lanjut dia juga menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Bagi mereka yang tidak lulus seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi oleh tenaga non-ASN. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan