Operasi Gurita, Bea Cukai Makassar Menggagalkan Peredaran 505.162 Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Makasar memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.-foto: net-

MAKASSAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal. Jajaran Bea Cukai Makassar melalui Operasi Gurita yang digelar selama periode April-Juni 2025, menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai pada lima kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dalam operasi di lima daerah strategis, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto, Bea Cukai menyita 505.162 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti, King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro mild, Hummer, Balveer dan Angker.

Termasuk dari berbagai jenis, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai telah disita petugas.

"Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 750,1 juta lebih dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp 488,3 juta lebih," kata Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Minggu (8/6).

Dia menambahkan penindakan ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Ade menjelaskan bahwa pelaku praktik peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Ini merupakan operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel," paparnya.

Ade menambahkan sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium (UR) sebesar Rp 109,6 juta lebih.

Operasi Gurita dijalankan dengan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC ilegal.

Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Selain itu, Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan.

"Termasuk sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif agar menciptakan situasi kondusif di pasar BKC, serta menekan peredaran produk ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara," katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan